Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan dari bahaya kebakaran serta keadaan darurat lainnya. Agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien, dinas ini memiliki struktur organisasi yang disusun secara sistematis dan sesuai dengan kebutuhan wilayah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tulang Bawang Barat dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas berperan dalam merumuskan kebijakan, mengarahkan program kerja, serta melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dinas.
1. Sekretariat
Di bawah Kepala Dinas, terdapat Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Sekretariat bertugas dalam pengelolaan administrasi umum, keuangan, perencanaan, serta pengelolaan kepegawaian. Sekretariat dibagi menjadi dua subbagian, yaitu:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian: Mengelola kepegawaian, ketatausahaan, rumah tangga dinas, dan logistik pendukung operasional.
-
Subbagian Perencanaan dan Keuangan: Menyusun rencana kerja dan anggaran, mengelola keuangan, serta melakukan pelaporan dan evaluasi program dinas.
2. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bidang ini bertanggung jawab dalam aspek preventif dan edukatif. Tugasnya meliputi:
-
Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran.
-
Melakukan inspeksi terhadap sistem proteksi kebakaran pada bangunan umum dan usaha.
-
Menyusun prosedur dan standar keselamatan kebakaran yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha.
3. Bidang Penanggulangan dan Penyelamatan
Bidang ini menjadi ujung tombak operasional saat terjadi kebakaran atau keadaan darurat lainnya. Tugasnya meliputi:
-
Melakukan pemadaman kebakaran di wilayah pemukiman, lahan, pasar, dan gedung publik.
-
Melaksanakan penyelamatan (rescue) korban kecelakaan lalu lintas, jatuh ke sumur, banjir, dan kondisi berbahaya lainnya.
-
Menjalankan simulasi dan latihan evakuasi bersama masyarakat atau instansi terkait.
Bidang ini dibantu oleh regu-regu pemadam dan rescue yang siaga 24 jam dan tersebar di beberapa pos pemadam.
4. Bidang Sarana dan Prasarana
Bidang ini bertanggung jawab atas pengadaan, pemeliharaan, dan pengelolaan sarana pendukung operasional seperti kendaraan pemadam, alat pelindung diri (APD), dan perlengkapan rescue. Tugas lainnya meliputi:
-
Melakukan inventarisasi aset dan pengadaan alat sesuai kebutuhan.
-
Melakukan perawatan berkala terhadap peralatan.
-
Menyusun rencana pengembangan fasilitas dinas.
5. Pos Pemadam di Kecamatan
Untuk mempercepat respons, dinas memiliki beberapa pos pemadam di wilayah strategis seperti Tulang Bawang Tengah, Tumijajar, dan sekitarnya. Setiap pos dilengkapi dengan armada, peralatan, dan personel yang bertugas dalam shift penuh selama 24 jam.
Struktur organisasi ini memungkinkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tulang Bawang Barat untuk bekerja secara optimal, cepat, dan terkoordinasi dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman kebakaran dan situasi darurat lainnya.